Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP. Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut: Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga. Berdasarkan informasi dari situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, cara memperbaiki foto KTP yang buram dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru. Permohonan cetak ulang KTP elektronik dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut cara ganti foto KTP apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi: Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket. Jika hendak mengurusnya, warga hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Tak perlu surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) seperti diawal pembuatan KTP. Cara Mengedit Foto KTP dengan Aplikasi Edit Foto 1. Pilih Aplikasi Edit Foto yang Tepat. Langkah pertama dalam mengedit foto KTP adalah memilih aplikasi edit foto yang 2. Pastikan Foto KTP Anda dalam Format yang Tepat. Sebelum mulai mengedit foto KTP Anda, pastikan foto KTP Anda dalam 3. Edit Penggantian tanda tangan di e-KTP Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja. (Freepik) KOMPAS.com - Setiap Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dilengkapi dengan foto sebagai identitas diri. Tetapi tidak semua orang merasa puas dengan foto mereka yang ada di KTP. Beberapa kemudian menanyakan soal cara agar foto KTP terlihat bagus di media sosial. Berikut beberapa di antaranya: Dokumen yang wajib dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi: 1. KTP elektronik yang lama. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan di mana foto KTP dapat diubah, yakni: 1. E98l1K.